Flat Preloader Icon
Edit Template

Seputar Zakat, Ilmu Fiqih Zakat, dan Pengelolaan Zakat Di Indonesia

Zakat, Pengelolaan Zakat, Perkembangan Fiqih Zakat dan Implementasinya

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang melimpahkan rezeki dan nikmat kepada setiap hamba-Nya tanpa henti. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan yang mengajarkan kita makna berbagi dan kepedulian.

Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia

Pengelolaan zakat di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun model distribusi dan pendayagunaannya. Berawal dari praktik tradisional berbasis komunitas, zakat kini bergerak menuju tata kelola modern yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta inovasi teknologi.

Lahirnya regulasi nasional termasuk penguatan peranserta BAZNAS dan LAZ mendorong zakat menjadi instrumen yang tidak hanya berfungsi memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi alat strategis pengentasan kemiskinan. Digitalisasi layanan, integrasi data mustahik, hingga pengembangan program pemberdayaan ekonomi turut memperluas jangkauan zakat ke kelompok masyarakat yang lebih luas dan beragam.

Melalui artikel ini, kita akan menelaah bagaimana evolusi tersebut berlangsung, apa saja perubahan mendasar yang terjadi, bagaimana respon masyarakat terhadap penguatan lembaga zakat, serta tantangan yang masih dihadapi dalam mendorong zakat sebagai pilar pembangunan sosial di Indonesia. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan memberikan gambaran yang komprehensif, ilmiah, dan relevan bagi para pengelola, akademisi, relawan, maupun pembaca umum.

Saudaraku,
Setiap harta yang kita miliki sejatinya bukanlah milik kita sepenuhnya. Di dalamnya, tersimpan hak orang lain — hak fakir, miskin, dan mereka yang membutuhkan.

Allah ﷻ berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan penyucian jiwa dan penyempurna keimanan. Ia membersihkan hati dari sifat kikir, serta menumbuhkan kasih sayang dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Akan menjadi kurang tepat, bila penulis tidak mengajak pembaca untuk mengulas Pengertian Zakat, Fiqih Zakat, dan Pentingnya Pemahaman Fiqih Zakat, sebagai landasan hukum dan modal utama pelaksana pengelola zakat berlaku sesuai tuntunan syariat islam.

Zakat adalah instrumen ibadah sekaligus instrumen sosial-ekonomi yang bersifat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratan dan ketetapan. Pada era modern, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan dan distribusi kekayaan.

Untuk memahami zakat secara komprehensif, diperlukan kajian kelimuan yang kita kenal dengan fiqih zakat, secara singkat fiqih zakat terbagi dari dua perspektif: yang pertama adalah fiqih klasik (mazhab) dan yang kedua adalah fiqih kontemporer.

Yang terjadi di Indonesia, potensi zakat dari umat islam yang mayoritas, nilai zakat yang terkumpul sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, dan secara nyata, realisasi pengumpulan zakat melalui lembaga amil zakat resmi masih belum optimal.

Dari beberapa sumber mendia menyebutkan potensi zakat umat islam di indonesia dalam setahun teakhir mampu mencapai 320 Trilyun, akan tetapi penerimaan zakat real nya di tahun 2024 lalu hanya 30 trilyun dari target 41 trilyun se Indonesia, dan di tahun 2025 pengumpulan zakat ditargetkan 50 trilyun. dikutip dari Media Kompas dan Antara News yang memberitakan Kepala Baznas Pusat melaporkan penerimaan dan pendistribusian zakat kepada Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. (Kompas – Maret 2025)

namum kenyataan dalam realisasi pendistribusian zakat tersebut belum mencapai 10 % dari total potensi zakat yang diterima (kisaran sekitar 25 – 30 Trilyun saja),. 

Hal inilah yang menuntut kita untuk mengkaji tentang fiqih zakat serta tantangan implementasinya agar zakat dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan umat.

Tentang permasalahan dan kurang maksimalnya penerapan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, yang muncul ditengah masyarakat indonesia, Dimana bila kita melihat kaidah dan konsep utama zakat itu selain mensucikan harta para muzaki, manfaat zakat akan sangat berpengaruh besar bagi peningkatan taraf hidup masyarakat indonesia, khususnya umat islam yang tidak sedikit masih berada pada taraf kehidupan ekonomi menengah bahkan lebih banyak yang berada dibawah taraf hidup layak.

Sepengetahuan kita bersama, Secara bahasa Zakat berarti tumbuh, berkembang, suci, bersih.

Fiqh berarti pemahaman mendalam yang lahir dari ijtihad.

Maka Fiqih Zakat Secara istilah umum adalah “Pengetahuan tentang hukum-hukum zakat, ketentuan harta, syarat wajib, perhitungan, pengelolaan, dan pendistribusiannya berdasarkan dalil syar’i”.

Bila kita kutip beberapa referensi tentang Definisi Menurut Para Imam Mazhab :

1. Mazhab Hanafi

> Zakat wajib pada harta yang “milk at-tam” (kepemilikan sempurna) dan memiliki potensi berkembang (nama’).

2. Mazhab Maliki

> Zakat adalah kewajiban untuk penyucian harta dan jiwa, yang menjadi hak mustahiq setelah mencapai nisab dan haul.

3. Mazhab Syafi‘i

> Zakat adalah kadar tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul, diberikan kepada mustahiq yang ditentukan nash.

4. Mazhab Hanbali

> Zakat adalah kadar harta tertentu yang diwajibkan Allah dari harta yang berkembang dan mencapai nisab.

Melengkapi dari pemahaman zakat yang disampaikan dari para imam madzhab, Zakat didefinisikan oleh Ulama Kontemporer seperti yang diuraikan oleh :

1. Yusuf al-Qaradhawi (Fiqh az-Zakah)

> Zakat adalah sistem ekonomi Islam yang diatur secara komprehensif untuk membersihkan harta dan membangun kesejahteraan umat.

2. Wahbah az-Zuhaili

> Zakat berada dalam kerangka maqashid syariah, fokus pada kemaslahatan dan keadilan sosial.

Yang hingga saat ini pun, kelimuan tentang fiqih zakat khususnya serta pemikiran tentang fiqih amaliyah dan muamalah pada umumnya masih terus dikembangkan dan saling melengkapi.

Mayoritas permasalahan pengelolaan zakat di Indonesia bukan bersumber dari landasan hukumnya, tetapi dari aspek implementasi, sosialisasi, dan operasional teknis di lapangan.

Landasan hukum kita sebenarnya sudah kuat, modern, dan cukup jelas. Namun dalam praktiknya terdapat kesenjangan besar antara teori (dasar hukum) dan implementasi (pelaksanaan di masyarakat).

“Apakah Landasan Dasar Hukum Zakat Menjadi Permasalahan?”

Secara umum: Tidak. Hukum zakat di Indonesia sudah kuat.

Landasan hukum kita bahkan lebih lengkap dari banyak negara Muslim lain:

a. Landasan Qur’an dan Sunnah sangat jelas Zakat adalah kewajiban syar’i yang kokoh, tidak diperselisihkan.

b. Landasan hukum negara sangat lengkap

– UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mulai dari Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan agar mendorong partisipasi masyarakat, memberdayakan Lembaga Amil Zakat mengelola zakat infaq dan sedekah secara tertib dan tepat guna, yang bertanggung jawab pada pengawasan, pelaporan serta akuntabilitas pengelolaan zakat.

– PP 14/2014 yang bertujuan agar Zakat dikelola secara lebih tertata, terorganisir, transparan dan akuntabel, bukan hanya sebagai kewajiban individu, tetapi sebagai instrumen sosial keagamaan yang efektid untuk keadilan dan kesejahteraan umat.

– Peraturan BAZNAS (Perbaznas) tentang akuntansi, SDM amil, SOP, mustahiq, distribusi, dan turunan penjelasannya.

c. Kelembagaan sudah resmi dan diakui

BAZNAS sebagai lembaga negara, LAZ sebagai lembaga masyarakat berbadan hukum. ➡️ Artinya: landasan hukum bukan akar utama permasalahan. Jika ada sedikit kendala, biasanya berupa: Tumpang tindih kewenangan antara BAZNAS dan LAZ. dikarenakan belum tegasnya penegakan hukum bagi amil informal serta Tidak ada sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat melalui lembaga resmi.

Meski secara aturan hukum tentang zakat dan pengelolaan zakat sudah baik, Namun semua ini lebih kepada regulasi turunan dan penegakan aturan, bukan pada dasar hukumnya. Permasalahan Pengelolaan Zakat lebih menonjol pada Sosialisasi dan Penerapannya.

Jawabannya Ya. Ini menjadi sumber masalah besar.

Bila kita perhatikan secara seksama Tidak semua masyarakat memahami kewajiban zakat yang benar, Banyak muzaki belum memahami pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi, Pemahaman yang masih minim tentang zakat profesi, zakat perusahaan, zakat saham yang menjadi potensi besar dari para muzaki untuk pemerataan penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Literasi zakat nasional yang masih rendah, terutama luar kota besar, Penyaluran dan pendataan mustahiq belum terintegrasi yang menyebabkan data fakir miskin tidak tertib bahkan banyak permasalahan muncul karena data mustahiq yang ganda menerima di beberapa tempat, zakat menjadi tidak tepat sasaran serta pemerataan zakat tidak menyeluruh

Penerapan Pengelolaan Zakat oleh Amil baik melalui Lembaga Formal maupun informal, Implementasi operasional yng tidak seragam menjadi permasalahan, hal ini terjadi karena:

  • Standar SOP antar lembaga beda-beda.
  • Profesionalisme amil belum sama.
  • Audit dan transparansi tidak merata.
  • Kualitas layanan zakat tidak konsisten antara pusat dan daerah.

 

Banyaknya penyaluran zakat secara tradisional dimana Muzaki menyalurkan langsung ke mustahiq atau masjid. meski dinilai tidak salah sasarannya, akan tetapi bisa berakibat pada pengumpulan zakat yang tidak tertata, komunikasi yang terhalangi, dan penyaluran langsung belum tepat sasaran.

Zakat yang tidak terkumpul secara kolektif akan berakibat potensi zakat tidak termobilisasi secara nasional.

Permasalahan pengelolaan zakat di Indonesia bukan pada landasan hukumnya, tetapi pada implementasi: sosialisasi yang belum merata, lemahnya koordinasi, standar operasional yang tidak sama, dan budaya masyarakat yang masih tradisional

Landasan hukum: kuat
Penerapan di lapangan: belum maksimal

Perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen strategis dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun potensi itu hanya dapat terwujud bila implementasinya berjalan dengan tepat, pengumpulan yang masif dan terukur, pendistribusian yang tepat sasaran, serta pendayagunaan yang fokus pada kemandirian mustahik.

Ke depan, pengelolaan zakat harus diarahkan pada target yang lebih jelas dan terukur:

Meningkatkan penghimpunan zakat secara nasional, sehingga potensi zakat yang besar tidak lagi hanya menjadi angka, tetapi menjadi kekuatan nyata.

Memperluas program pemberdayaan produktif, agar mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif, tetapi mampu bangkit dan menjadi muzakki baru di masa mendatang.

Memperkuat akuntabilitas dan integrasi data, sehingga setiap rupiah zakat dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya secara merata.

Membangun kolaborasi antar-lembaga BAZNAS, LAZ, amil zakat di rumah ibadah, pesantren, kampus, pemerintah daerah, dan komunitas dengan harapan agar zakat bekerja sebagai sistem besar yang saling menguatkan. Dalam konteks kehidupan yang penuh tantangan hari ini, zakat hadir sebagai solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi membangun peradaban.

Implementasi zakat yang baik akan melahirkan masyarakat yang lebih kuat, ekonomi yang lebih berdaya, dan umat yang lebih terhormat.

Dengan menggerakkan kesadaran bersama, memperkuat amanah pengelola, dan menegaskan arah pembangunan berbasis zakat, kita sedang menapaki jalan menuju perubahan yang nyata.

Zakat bukan hanya kewajiban; ia adalah strategi kehidupan untuk membangun kemandirian, mengurangi kesenjangan, dan menumbuhkan harapan bagi masa depan bangsa.

 

Wallahu a’lam 

PENULIS : ISMAIL SAMPURNA

Mahasiswa RPL Manajemen Zakat Wakaf  Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lainnya

Program Darurat

Aceh & Sumatera Banjir Bandang Darurat Bencana, Mari Ulurkan Tangan!

🌧️ Aceh & Sumatera Memanggil Kita… Banjir bandang dan longsor melanda dengan dahsyat. Ratusan jiwa meninggal, ratusan lainnya masih hilang… Ribuan keluarga kehilangan rumah, makanan,...

29 Nov 2025 Donasi Sekarang

Aktivis Relawan Berjuang Melawan Diabetes Berat. Mari Ulurkan Tangan! Bantu Ia Sembuh Demi Keluarga &…

Aktivis Relawan Berjuang Melawan Diabetes Berat. Mari Ulurkan Tangan! Bantu Ia Sembuh dan Kembali Menjadi Penopang Keluarga & Pendidikan Tahfiz Anak-anaknya

17 Nov 2025 Donasi Sekarang

Program Berkelanjutan

Berita Laporan & Kegiatan

Ulurtangan.com hadir sebagai wujud kepedulian untuk berbagi cahaya di tengah saudara-saudara kita yang sedang diuji. Dengan niat lillahi ta’ala, kami berusaha meringankan beban mereka yang membutuhkan, sekaligus menumbuhkan nilai-nilai keimanan melalui berbagai program dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan.

Alamat:

Jl. Surya Lestari III, Blok V No.6, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17146.

Kontak:

0821-4000-4011
0812-80-700-40

Rekening Donasi:

88.99.77.1231

167.000.529.4060

a/n. Yayasan Indonesia Uluran Tangan

Copyright 2025 © Ulurtangan.com

Yayasan Indonesia Uluran Tangan atau Ulurtangan.com merupakan platform penggalangan dana donasi online untuk menghimpun dana Infak, Sedekah dan Wakaf melalui program dakwah pendidikan kesehatan pemberdayaan sosial kemanusiaan zakat buang sampah dana riba ramadhan dan qurban. Layanan kami mencakup seluruh wilayah Indonesia antara lain #Kecamatan #Kelurahan #Desa #Terdekat #PondokGede #JatiSampurna #Jati Asih #BantarGebang #Bekasi Timur #RawaLumbu #BekasiSelatan #BekasiBarat #MedanSatria #BekasiUtara #MustikaJaya #PondokMelati #Babelan #Bojongmangu #Cabangbungin #Cibarusah #Cibitung #Cikarang Barat #Cikarang Pusat #Cikarang Selatan #Cikarang Timur #Cikarang Uatara #Karangbahagia #Kedungwaringin #Muaragembong #Pebayuran #SerangBaru #Sukakarya #Sukatani #Setu #Sukawangi #Tambelang #TambunSelatan #Tambun Utara #Tarumajaya #Jakartatimur #JakartaSelatan #JakartaBarat #JakartaUtara #JakartaPusat #Beji #Bojongsari #Cilodong #Cimanggis #Cinere #Cipayung #Limo #PancoranMas #TanahSareal #BogorSelatan #BogorBarat #BogorTimur #BogorUtara #BogorTengah #Caringin, #Bogor #Cariu #Ciampea #Ciawi #Cibinong #Cibungbulang #Cigombong #Cigudeg #Balaraja #Cikupa #Cisauk #Cisoka ##Curug #GunungKaler #Jambe #Jayanti #KelapaDua #Kemiri #Kresek #Kronjo #Kosambi #Legok #Mauk #Mekarbaru #Pagedangan #Pakuhaji #Panongan #PasarKemis #Rajeg #Sepatan #SepatanTimur #SindangJaya #Solear #Sukadiri #Sukamulya #Teluknaga #Tigaraksa #Aceh #BandaAceh #Lhokseumawe #Langsa #Subulussalam #Meulaboh #Sigli #Takengon #Jantho #Calang #Bireuen #SimpangTigaRedelong #Kutacane #IdiRayeuk #Tapaktuan #BlangKejeren - #SumateraUtara #Medan #Binjai #Pematangsiantar #Tanjungbalai #Sibolga #Tebingtinggi #Padangsidimpuan #Gunungsitoli #Lubukpakam #Rantauprapat #Tanjungmorawa #Siantar #Siborongborong #Stabat #Kisaran - #SumateraBarat #Padang #Padangpanjang #Bukittinggi #Payakumbuh #Sawahlunto #Pariaman #Solok #SolokSelatan #Pasaman #Dharmasraya #Arosuka #LubukBasung #PadangPariaman #Agam #TanahDatar - #Riau #Pekanbaru #Dumai #Bengkalis #Siak #Tembilahan #SelatPanjang #Bagansiapiapi #Rengat #Tualang #UjungTanjung - #KepulauanRiau #Batam #Tanjungpinang #Bintan #Lingga #Karimun #Anambas #Natuna #DaboSingkep #Matak #Ranai - #Jambi #Muarojambi #SungaiPenuh #Bungo #Kerinci #Tebo #Sarolangun #Bangko #KualaTungkal #Muarabulian - #Bengkulu #Curup #Mukomuko #Manna #Lubuklinggau #ArgaMakmur #Seluma #Kepahiang #RejangLebong #Tais - #SumateraSelatan #Palembang #Lubuklinggau #Prabumulih #Pagaralam #Pangkalpinang #Baturaja #Lahat #Tanjungagung #Indralaya #Muarabeliti - #KepulauanBangkaBelitung #Pangkalpinang #Tanjungpandan #Manggar #Mentok #Toboali #Koba #Sungailiat #Tanjunguban #Belinyu #Riautepus - #Lampung #BandarLampung #Metro #Kotabumi #Liwa #GedongTataan #Kalianda #Krui #GunungSugih #WayKanan #Pringsewu - #Banten #Serang #Tangerang #Cilegon #Serang #Tangerang Selatan #Pandeglang #Lebak #Rangkasbitung #Cilegon #Anyer - #DKIJakarta #Gambir #TanahAbang #Menteng #Senen #CempakaPutih #JoharBaru #Kemayoran #SawahBesar #Kartini #KebonJeruk #Palmerah #GrogolPetamburan #Tambora #TamanSari #Cengkareng #KaliDeres #Kalideres #PesisirSelatan #KebayoranLama #KebayoranBaru #Pesanggrahan #Cilandak #PasarMinggu #Jagakarsa #MampangPrapatan #Pancoran #Tebet #Setiabudi #Pasarebo #KramatJati - #JawaBarat #Bandung #Bogor #Depok #Cimahi #Cirebon #Sukabumi #Tasikmalaya #Bekasi #Karawang #Purwakarta #Subang #Indramayu #Sumedang #Garut #Cianjur #Kuningan #Majalengka #Banjar #Ciamis #Tangerang #Kuningan #Kabupaten Bekasi #Kabupaten Pangandaran #Kabupaten Banjar - #JawaTengah #Semarang #Surakarta #Solo #Magelang #Pekalongan #Tegal #Purwokerto #Salatiga #Wonosobo #Kudus #Cilacap #Demak #Pemalang #Blora #Brebes #Rembang #Purwodadi #Kebumen #Banyumas #Wonogiri #Karanganyar #Boyolali #Magelang #Banjarnegara #Batang #Pati #Klaten #Jepara #Sragen - #DIYogyakarta #Yogyakarta #Sleman #Bantul #KulonProgo #Gunungkidul #Wates #Piyungan #Wonosari #Depok #Gamping #Sewon #Pakem #Malioboro #Prambanan #Klaten - #JawaTimur #Surabaya #Malang #Sidoarjo #Mojokerto #Jember #Probolinggo #Pasuruan #Blitar #Kediri #Madiun #Batu #Tuban #Bojonegoro #Lamongan #Nganjuk #Magetan #Tulungagung #Ponorogo #Pamekasan #Sumenep - #Bali #Denpasar #Ubud #Kuta #Seminyak #Sanur #Jimbaran #NusaDua #Canggu #Lovina #Tabanan #Amed #Singaraja #Karangasem #Gianyar #Negara - #NusaTenggaraBarat #Mataram #Bima #SumbawaBesar #Praya #Gerung #Taliwang #Selong #Dompu #Lombok #LabuhanBajo #Sape #KotaTambolaka #PotoTano #Raba #Woha - #NusaTenggaraTimur #Kupang #Ende #LabuanBajo #Maumere #Atambua #Bajawa #Larantuka #Soe #Ruteng #Waingapu #Lewoleba #Kefamenanu #Mbay #Borong #Kalabahi - #KalimantanBarat #Pontianak #Singkawang #Ketapang #Sintang #Mempawah #NangaPinoh #Sanggau #Bengkayang #Sekadau #Melawi #KapuasHulu #Putussibau #Sambas #BalaiKarimun #Sukadana - #KalimantanTengah #Palangkaraya #Sampit #KualaKapuas #Buntok #PangkalanBun #MuaraTeweh #Kasongan #NangaBulik #TamiangLayang #PulangPisau #MentayaHilirUtara #Sukamara #Lamandau #GunungMas #PulauHanaut - #KalimantanSelatan #Banjarmasin #Banjarbaru #Martapura #Barabai #Kandangan #Amuntai #Banjar #Rantau #Pelaihari #TanahLaut #BatuLicin #Marabahan #Tabalong #Tanjung #HuluSungaiUtara - #KalimantanTimur #Balikpapan #Samarinda #Bontang #Tarakan #Sangatta #Tenggarong #TanjungRedeb #Nunukan #Sanggata #Berau #Paser #KutaiKartanegara #Penajam #SamarindaUlu #SangattaSelatan #KalimantanUtara #Tarakan #Nunukan - #SulawesiUtara #Manado #Bitung #Tomohon #Kotamobagu #Tondano #Amurang #Tareran #Langowan #Airmadidi #Wori #Sonder #Pineleng #Kauditan #KotamobaguSelatan #Tombariri - #Gorontalo #Limbotto #Kwandang #Suwawa #Tilamuta #Pahuwato #BoneBolango #Kwandang #Dungingi #Tibawa #Anggrek #KotaBaru #Hulonthalangi #Tabongo #SuwawaTimo - #SulawesiTengah #Palu#Donggala #Poso #Buol #Luwuk #Parigi #Ampibabo #Toli-Toli #Ampana #Tentena #Bungku #Una-Una #Banggai #TojoUna-Una #Morowali - #SulawesiBarat #Mamuju #Majene #Polewali #MamujuTengah #MamujuUtara #MamujuSelatan #MamujuTimur #MajeneTimur #PolewaliMandar #Tapalang #Tobadak #Banggae #Budong-Budong #Mambi #Ulumanda - #SulawesiSelatan #Makassar #Makale #Parepare #Pangkajene #Sengkang #Watampone #Bantaeng #Takalar #Sidrap #Bulukumba #Pinrang #Enrekang #Gowa #Maros #TanaTidung - #SulawesiTenggara #Kendari #Kolaka #Bau-Bau #Raha #Kendari #Wakatobi #Unaaha #Lasusua #KendariTengah #BauBauSelatan #KolakaUtara #ButonTengah #Konawe #KonaweSelatan #KolakaTimur - #Maluku #Ambon #Ternate #Tidore #Namlea #Sofifi #Masohi #Saumlaki #Piru #Aru #Langgur #Dobo #Tual #Bula #Namrole #Weda - #MalukuUtara #Ternate #Tidore #Sofifi #Galela #Maba #Tobelo #Kao #Loloda #Wasile #Sanana #Labuha #Sidangoli #Mangoli #Daruba #Guraici - #PapuaBarat #Manokwari #Sorong #Fakfak #Kaimana #SorongSelatan #SorongTimur #ManokwariSelatan #RajaAmpat #TelukBintuni #TelukWondama #Tambrauw #Maybrat #ArfakMountains #Torey #Kokoda - #Papua #Jayapura #Merauke #Timika #Jayawijaya #Wamena #Biak #Nabire #Sentani #Manokwari #Sorong #Fakfak #Kaimana #Agats #Mimika #Paniai- #Sedekah #SedekahHarian #Berbagi #Kebaikan #Donasi #SedekahJumat #SedekahShubuh #SedekahSenyum #SedekahPeduli #SedekahOnline #SedekahRutin #SedekahPendidikan #SedekahRamadhan #SedekahBerkah #SedekahUang #SedekahHewan #SedekahBarang #DonasiBarang #BarkasCenter #PusatSedekahBarang #SedekahBajuBekas #SedekahPakaian #SedekahKerudung #SedekahBusana #BekasBerkualitas #BarangBekas #BarangBekasBerkualitas #SedekahBarangku #Zakat #Infaq #Wakaf #UluranTangan #RumahZakat #Baznas #DompetDhuafa #DTPeduli #YatimMandiri #CintaYatim #KitaBisa #BeramalSholeh #SharingHappines #TebarKurban #TebarQurban #GalangDanaOnline #LembagaSedekah #LembagaSedekahTerpercaya #LembagaAmilZakat #SedekahOnline #TempatSedekah Online #WebsiteSedekahOnline #WebsiteZakatOnline #WebsiteWakafOnline #BadanAmilZakat #AmilZakatTerpercaya #Berbagi #LembagaSosial #LembagaSosialAmanah #LembagaSosialTerpercaya #AplikasiSedekah #AplikasiSedekahOnline #AplikasiZakat #AplikasiZakatOnline #WakafProduktif #InfaqProduktif #SitusSedekah #SitusSedekahOnline #SitusZakatOnline #SitusKalkulatorZakat #KalkulatorZakat
Edit Template