Ulurtangan Salurkan Bantuan Anak Yatim Fayyat, Kaki Palsu Dan Rumah Baru Bersama 3 Kakaknya

BANYUMAS (Ulurtangan.com)- Sudah 2 bulan pasca kecelakaan maut yang viral di wilayah Banyumas, Muhammad Zulfadli Fayyat (8) kini tak punya kaki kanan. Berkat kepedulian para donatur dan kaum muslimin, anak yatim piatu asal Majenang ini sudah bisa memakai kaki palsu untuk membantu memudahkan ia berjalan normal kembali.

Selain itu, Fayyat bersama ke 3 kakaknya kini pindah rumah dan tinggal di dekat Pesantren Al Itiba’ Sumpiuh, Banyumas. Rumah sederhana ini juga hasil dari donasi kaum muslimin dan juga sisa asuransi jasa raharja. Mereka tinggal didekat Pesantren agar memudahkan kakak Fayyat memantau dan mendampingi kebutuhannya, karena mereka punya aktifitas membantu mengurusi Pesantren.

Relawan Ulurtangan pada kesempatan ini menyerahkan bantuan uang sebesar 5 juta rupiah untuk kebutuhan Fayyat yang rencananya tahun ini akan bersekolah di Madrasah Ibtida’iyah setempat. Mewakili keluarga yatim Fayyat, Zulfa kakak tertua mengucapkan terima kasih kepada para donatur.

“Saya mewakili keluarga yatim adik saya Fayyat, mengucapkan terimakasih, jazakumullahu khoiron kepada para donatur yang telah membantu kami. Semoga Allah melimpahkan rezeki dan memudahkan kalian untuk terus berbuat baik hingga Allah masukkan ke Jannahnya,” ucap Zulfa kakak tertua Fayyat, Jumat (22/4/2024).

Mari terus bantu anak yatim yang telah di santuni oleh Yayasan Uluran Tangan Indonesia. Meringankan beban mereka adalah tanggung jawab kita bersama, karena mereka berjuang tanpa kehadiran orang tua terlebih Bapak yang menjadi tulang punggung keluarga.

Kepedulian yang kita ulurkan kepada anak yatim akan membuka peluang masuk surga bersama Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam sedekat dua jari, sesuai dengan sabdanya:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ

“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini.” Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya (HR Bukhari).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *