Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Yayasan Indonesia Uluran Tangan. Setiap donasi yang diberikan akan sangat berarti bagi kemanusiaan dan pembangunan masyarakat. Harap baca dengan cermat syarat dan ketentuan berikut sebelum melakukan donasi.
1. Penerimaan Donasi
– Yayasan Indonesia Uluran Tangan menerima donasi dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
– Semua donasi yang diterima akan digunakan untuk program sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang telah disetujui oleh yayasan.
2. Proses Donasi
– Donasi dapat dilakukan melalui website resmi yayasan dengan mengikuti instruksi yang ada di halaman donasi.
– Penyumbang harus mengisi formulir donasi dengan data yang akurat dan lengkap.
3. Ketentuan Pembayaran
– Donasi dapat dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lain yang disediakan oleh yayasan.
– Setiap transaksi yang dilakukan akan mendapatkan struk atau bukti pembayaran melalui email yang terdaftar.
4. Pengembalian Donasi
– Donasi bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan setelah diterima oleh yayasan, kecuali terdapat kesalahan dari pihak yayasan yang menyebabkan donasi tidak diproses.
5. Privasi dan Keamanan
– Yayasan berkomitmen untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi dari semua donatur. Data yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan hanya akan digunakan untuk kepentingan yayasan.
6. Perubahan Syarat dan Ketentuan
– Yayasan berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penyumbang diharapkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.
7. Kontak
– Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan menghubungi kami melalui informasi kontak yang tersedia di website.
Dengan melakukan donasi, Anda menyetujui semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Yayasan Indonesia Uluran Tangan. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi Anda dalam membantu masyarakat.
Semua donasi yang terhimpun melalui program Ulurtangan.com murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.