Sempurnakan amaliah ibadah Ramadhan dengan menunaikan kewajiban Zakat. UlurTangan siap menerima zakat fitrah senilai Rp 45.200 hingga 49.200 per-jiwa untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq ke berbagai daerah. Penerimaan Zakat fitrah ditutup hari Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
BEKASI, Ulurtangan.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk memberikan zakat pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak (HR Bukhari Muslim). Kewajiban ini diatur dalam hadits-hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam, sebagai bagian dari rukun Islam yang kelima. Zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah yang penting, tetapi juga memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Zakat fitrah memiliki beberapa hikmah yang dapat dirasakan oleh umat Muslim. Beberapa di antaranya adalah:
1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: Zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari ucapan yang tidak layak dan makanan yang tidak pantas, dan untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim dapat membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan.
2. Mengurangi ketimpangan sosial
Zakat fitrah juga dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. Dalam hadits lain, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: Tetapkanlah keadilan antara orang-orang miskin dalam zakat fitrah. Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim dapat membantu meringankan beban kehidupan orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka.
3. Membangun solidaritas sosial
Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim juga dapat membangun solidaritas sosial dengan anggota masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini dapat membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat dan memperkuat rasa persaudaraan antar sesama.
4. Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa SalLam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin (Hadits hasan riwayat Abu Daud).
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.”
WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Tapi waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah Shallallahu allaihi wa Sallam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadhan. Alasannya, Ibnu Umar RA pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
8 GOLONGAN (ASNAF) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Allah Ta’ala membatasi distribusi zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf), Asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Berikut ini adalah delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat:
1. Fakir: orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin: orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
3. Amil: orang yang bertugas sebagai pengumpul dan pengelola zakat.
4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau orang yang memerlukan bantuan untuk memperkuat keyakinannya dalam agama Islam.
5. Riqab: budak yang ingin memerdekakan dirinya dari penguasa atau majikan yang memilikinya.
6. Gharimin: orang yang memiliki hutang atau kewajiban finansial yang membebani dirinya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. Fisabilillah: orang yang terlibat dalam usaha dakwah dan penyebaran agama Islam.
8. Ibnu Sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah 60).
Dalam memberikan zakat, sebaiknya kita memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi kriteria asnaf yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan.
MUALLAF. Muallaf berhak mendapatkan zakat karena Al-Qur'an surat At-Taubah 60 menyebutkannya sebagai salah satu asnaf dengan istilah “al-muallafatu qulubuhum.” Para muallaf itu diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam atau dikuatkan imannya.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya, maka muallaf yang diberi zakat demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad”
Muallaf yang berhak mendapatkan zakat ada tiga kriteria, yaitu: Pertama, orang-orang kafir yang hati mereka sudah cenderung kepada Islam, atau diharapkan agar mereka masuk Islam, karena dengan masuknya mereka ke dalam agama Islam, diprediksi Islam akan menjadi lebih kuat. Hal itu karena mereka adalah tokoh masyarakat yang berpengaruh, seorang ilmuwan, atau cendikiawan yang diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada kemajuan Islam.
Kedua, orang-orang kafir yang jika diberi zakat diharapkan akan menghentikan kejahatan mereka kepada kaum muslimin. Ketiga, orang-orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keimanan mereka. Mereka diberi zakat agar iman mereka bertambah dan tidak murtad kembali.
NOMINAL ZAKAT FITRAH
Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan mud, bila dikonversi sekarang kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Karenanya, Ulurtangan.com menampung dana zakat fitrah dari kaum muslimin, untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq di berbagai daerah.
Harga beras kualitas baik di pasaran saat ini beraneka ragam dari Rp 15.000 hingga 16.300 per-liter. Bila disesuaikan dengan harga beras, nominal zakat fitrah berbeda-beda sbb:
▪️ Jika harga beras Rp 15.000 per-liter, zakatnya adalah Rp 45.000 per-jiwa (standard BAZNAS), dibulatkan menjadi Rp 45.200,-
▪️ Jika harga beras Rp 16.300 per-liter, zakatnya adalah Rp 49.150 per-jiwa, dibulatkan menjadi Rp 49.200,-
REKENING ZAKAT FITRAH:
BSI, No.Rek: 8899.77.1231
a.n: Yayasan Indonesia Uluran Tangan.
Mandiri, No.Rek: 16.7000.529.4060
a.n: Yayasan Indonesia Uluran Tangan.
KETERANGAN:
- Tambahan nominal Rp 200 adalah kode identifikasi program. Misalnya: Rp 45.200,- Rp 49.200,- Rp 500.200,- Rp 100.200,- Rp 1.000.200,- dan seterusnya.
- Zakat ditransfer ke Rekening Ulurtangan, dan disalurkan dalam bentuk beras.
- Setelah transfer mohon konfirmasi ke nomor: 0821.4000.4011
- Penerimaan zakat fitrah ditutup hari Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB